Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses
surat pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan gubernur DKI.
"Saat ini surat pengunduran diri Pak Jokowi sebagai gubernur sedang
kami proses, masih kami diskusikan dengan tim beliau," kata Kepala Biro
Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono
di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Heru mengatakan meski surat tersebut sedang diproses, pihaknya
masih belum menentukan waktu pengajuan surat pengunduran diri tersebut.
"Nanti Pak Jokowi akan menyerahkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Kemudian, mereka (DPRD) akan memberikan keputusan
terkait dengan izin pengunduran diri tersebut melalui sidang paripurna,"
ujar Heru.
Lebih lanjut, dia pun mengharapkan setelah izin pengunduran diri
tersebut diberikan, DPRD dapat langsung melakukan pelantikan terhadap
Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"Prosesnya ini hampir sama seperti waktu cuti nonaktif Pak Jokowi.
Dari DPRD lanjut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Keputusan
Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu nanti juga langsung ditunjuk
pengganti Pak Jokowi," tutur Heru.
Dia mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri tersebut dapat
diselesaikan dalam waktu satu hari saja karena kelengkapan administrasi
dan dokumen-dokumen verbal telah dipersiapkan terlebih dahulu.
"Kalau bisa langsung ditunjuk dan dilantik penggantinya Pak Jokowi,
itu malah lebih baik, karena tidak perlu sampai ada kekosongan jabatan
meskipun saat ini sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," ungkap Heru.
Surat Pengunduran Diri Jokowi Diproses
Jumat, 25 Juli 2014 14:28 WIB
"Saat ini surat pengunduran diri Pak Jokowi sebagai gubernur sedang kami proses, masih kami diskusikan dengan tim beliau,"