Jakarta (Antara Babel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI
Jakarta Purba Hutapea mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cukup
tinggi menarik pendatang ke Ibu Kota.
"Bisa dibilang, UMP di Jakarta itu tinggi, dan jauh berbeda dengan
upah di provinsi lain yang masih rendah. Tentu saja ini menjadi daya
tarik tersendiri bagi pendatang," kata Purba di Balai Kota, Jakarta
Pusat, Selasa.
Sayangnya, menurut dia, para pendatang baru tidak memperhitungkan
tingginya biaya hidup di Jakarta. Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di
Ibu Kota tahun ini mencapai Rp2,2 juta sedang nilai UMP Rp2,4 juta.
"Kalau upah di daerah tidak jauh berbeda dengan di Jakarta, maka
tidak akan ada banyak pendatang baru di Jakarta, karena mereka tidak
akan tertarik dengan upah yang hampir sama nilainya," ujar Purba.
Dia menuturkan berdasarkan hasil survei Lembaga Demografi Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, pendatang baru di Jakarta tahun ini
diperkirakan mencapai 68.000 orang.
Angka tersebut, ia melanjutkan, meningkat dibandingkan jumlah pendatang baru di Jakarta pada 2013 yang hanya 52.000 orang.
"Kenaikannya pada tahun ini sekitar 31 persen," tutur Purba.
Faktor lain yang menurut dia ikut menyebabkan banyak orang
mendatangi Ibu Kota adalah penghapusan Operasi Yustisi Kependudukan
(OYK).
"Memang operasi yustisi itu sudah kita hapuskan, tapi sudah diganti
dengan Operasi Bina Kependudukan (Binduk). Namun, meskipun sudah tidak
ada lagi operasi yustisi, bukan berarti tidak ada lagi penertiban,"
katanya.
Upah Minimum DKI Jadi Penarik Pendatang
Selasa, 5 Agustus 2014 14:29 WIB
"Bisa dibilang, UMP di Jakarta itu tinggi, dan jauh berbeda dengan upah di provinsi lain yang masih rendah. Tentu saja ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang,"