Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur
Riau Annas Maamun dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada
Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat
Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa
Nugraha di Jakarta, Selasa.
Annas yang tiba di gedung KPK dari rumah tahanan (rutan) kelas 1
Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur
tidak berkomentar banyak.
"Kabar baik," kata Annas singkat lalu langsung masuk ke gedung KPK.
Gulat adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa
Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas.
Selain Annas, pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Admin Legal
PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum dan dua Kasir PT Ayu Masagung
Money Changer Tati dan Tety YS sebagai saksi untuk tersangka Annas.
Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah
Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis
(25/9) malam.
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti
berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta, sehingga
bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.
Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas
140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI)
dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL.
Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain
di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar
beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.
Pada saat OTT petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS, namun
dalam pemeriksaan Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas
dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan
terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur
hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200
juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5
ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara
negara tersebut.
KPK Periksa Gubernur Riau Annas Maamun
Selasa, 30 September 2014 11:02 WIB
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),"