Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan DPR
tandingan yang dibentuk anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah
inkonstitusional.
"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada
pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional,"
kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya sebagai pimpinan DPR resmi tidak akan mempedulikan hal itu dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.
Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan
nama terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni
FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.
Sementara terkait penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang
diselenggarakan hari ini, Fadli menganggap hal itu ilegal.
"Rapat
paripurna itu ilegal. Tidak ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu
melanggar. Nanti akan diproses melalui mahkamah kehormatan dewan,"
katanya.
Fadli Zon: DPR Tandingan Inkonstitusional
Sabtu, 1 November 2014 8:28 WIB
"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional,"