Banda Aceh (Antara Babel) - Badan Pengelola Reduksi Emisi dari
Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) menilai dua hal
yang menjadi kunci utama pelaksanaan REDD+ di Indonesia.
"Ada dua hal yang menjadi kunci utama bagi pelaksanaan REDD+ di
Indonesia, yaitu strategi nasional dan strategi dan rencana aksi
provinsi di masing-masing daerah," kata Kepala Badan Pelaksanan REDD+
Heru Prasetyo di Banda Aceh, Senin.
Strategi ini tidak disusun dan terpusat di tingkat nasional saja,
tetapi lahir dari keterlibatan dan peran serta dalam bentuk kerja sama
multi-pihak yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya
masyarakat, akademisi, dan masyarakat adat.
"Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini yang ditekankan
adalah budaya masyarakat bekerja. Tidak ada lagi visi dan misi sektoral,
tetapi visi misi negara yang akan didukung dan diimplementasikan di
masing-masing daerah," katanya.
"Kami berharap nota kesepahaman yang ditandatangani antara BP
REDD+ dan Pemerintah Aceh dapat menjadi pembelajaran bagi
provinsi-provinsi lain," kata Heru Prasetyo menambahkan.
Dipihak lain, ia juga menjelaskan pelaksanaan REDD+ di lapangan
terpusat pada tiga sumbu. Pertama, penurunan emisi yang juga
memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Kedua, pembangunan ekonomi yang
berkeadilan dan berkelanjutan. Ketiga, mempertahankan keanerakagaman
hayati dan jasa lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya
mendukung komitmen yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Badan
Pengelola REDD+ untuk mencapai target penurunan emisi di negeri ini.
Bahkan jauh dari sebelumnya, Aceh telah memberlakukan kebijakan
moratorium logging sebagai upaya mengatasi deforestasi dan degradasi
hutan dan lahan gambut, katanya menjelaskan.
Bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam mendukung REDD+
ditunjukkan dengan terbentuknya tim satuan tugas di Aceh, kata gubernur
menambahkan.
Diharapkan, setelah penandatanganan ini bisa segera melakukan
koordinasi dan langkah-langkah implementasi dengan melibatkan berbagai
komponen yang ada, seperti lembaga swadaya masyarakat, masyarakat adat,
akademisi, dan para pihak lainnya di Aceh.
Beberapa kegiatan telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk
persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan implementasi program REDD+ di
provinsi ini.
Dua Hal Kunci Utama Pelaksanaan REDD+ Indonesia
Selasa, 18 November 2014 13:10 WIB
Ada dua hal yang menjadi kunci utama bagi pelaksanaan REDD+ di Indonesia, yaitu strategi nasional dan strategi dan rencana aksi provinsi di masing-masing daerah,"