Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan
masih merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat
Beragama yang ditargetkan bulan April 2015 disosialisasikan kepada
masyarakat.
"Kami menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama bersama para pemangku
kepentingan, pers, dan organisasi penggiat HAM untuk bisa
disempurnakan," kata Lukman pada acara pembukaan World Peace Forum di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Kamis.
Lukman mengatakan pemerintah ingin menyosialisasikan RUU tersebut terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dia menjelaskan poin-poin yang ada dalam RUU tersebut seperti
bagaimana perlindungan terhadap seluruh pemeluk agama dijalankan.
"Selama ini enam agama yang diakui negara. Namun kita tidak bisa
menutup mata adanya agama atau pun aliran kepercayaan di luar keenam
agama tersebut," ujarnya.
Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan yang belum diatur
undang-undang itu harus ditata dengan baik. Hal itu, menurut Lukman,
bisa dilakukan dengan cara pemerintah dan negara membuat regulasi agar
hak-hak tersebut dilindungi.
"Ada yang mengatakan (jumlah agama) jangan ditambah, kalau tidak
lalu bagaimana. Di luar keenam agama itu namanya apa, dan itu akan kami
dalami serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak," katanya.
Lukman menegaskan visi Kemenag adalah menegakkan konsititusi yaitu
menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk dan menjalankan
keyakinannya.
Namun Lukman menyadari dalam penyusunan RUU tersebut pasti
menimbulkan pro dan kontra tetapi harus diambil hal yang bijak serta
moderat untuk mengayomi semuanya.
"Tentu kami menyadari ada resistensi namun kami mengambil hal yang
bijak dan moderat untuk bisa mengayomi semuanya," kata Lukman.
Selain itu, menurut dia, RUU itu tidak hanya terkait kolom agama di
Kartu Tanda Penduduk namun juga di akta kelahiran, perkawinan, dan
pemakaman. Karena, menurut dia, perkawinan dikatakan sah apabila sesuai
hukum agama dan indentitas keagamaan dibutuhkan dalam prosesi pemakaman.
Menag Masih Rumuskan RUU Perlindungan Umat Beragama
Kamis, 20 November 2014 22:20 WIB
"Kami menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama bersama para pemangku kepentingan, pers, dan organisasi penggiat HAM untuk bisa disempurnakan,"