Jakarta (Antara Babel) - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi
Anti Mafia Hutan mendesak Menteri Dalam Negeri atau kepala-kepala
daerah terkait untuk mencabut lima peraturan daerah (perda) di sektor
Sumber Daya Alam (SDA) yang terindikasi berpotensi membuka celah
korupsi.
"Yang menjadi kekhawatiran kami perda-perda ini menjadi
cara melegalisasi upaya mereka memperkaya diri dan penghindaran dari
jerat praktik korupsi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring
Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Minggu.
Kelima perda yang dimaksud adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun No. 15/2002 tentang
Perizinan Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Perda No. 12/2013
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera
Selatan, Perda No. 5/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas dan Perda No.
12/2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
Kelima
perda tersebut setelah melalui uji publik oleh ICW dan anggota Koalisi
Anti Mafia Hutan lain seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Kalimantan Timur, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan dan
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), diindikasikan berpotensi membuka
celah korupsi.
Potensi korupsi tersebut antara lain diperlihatkan
dengan keberadaan diskresi atau perluasan kewenangan kepala daerah yang
bersangkutan dalam mengelola kekayaan daerah dan lemahnya regulasi.
Hal-hal tersebut sangat berpotensi menjadi katalisator praktik korupsi SDA.
Selain menjadi katalisator praktik korupsi, perda-perda tersebut juga diindasikan bakal memicu terjadinya pengrusakan hutan.
Perda
bermasalah bukan hal baru di Indonesia, sebab ICW memaparkan pada 2010
Kemendagri melakukan evaluasi terhadap 2.285 perda se-Indonesia yang
lahir sepanjang 2002-2009 dan 407 di antaranya dinilai bermasalah untuk
kemudian dibatalkan melalui Surat Keputusan Mendagri.
Kemudian
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2010 mencatat
sedikitnya 3.200 perda dinilai bermasalah dan melanggar HAM, yang
umumnya mengatur mengenai ketertiban umum dan agama.
Regulasi
menyimpang juga ditemukan pada isu sektoral seperti alih fungsi lahan
dan hutan, yang menunjukkan bahwa sejumlah produk peraturan dan
perundangan baik di tingkat nasional maupun lokal di bidang tersebut
dinilai kontroversial sekaligus mendorong laju deforestasi di Indonesia.
Komisi
Kehutanan DPR pada 2008 mengeluarkan laporan yang menyebutkan 53 persen
Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dinilai bermasalah karena
menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan sekaligus bertentangan
dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
ICW Desak Lima Perda Sumber Daya Alam Dicabut
Minggu, 21 Desember 2014 16:45 WIB
Yang menjadi kekhawatiran kami perda-perda ini menjadi cara melegalisasi upaya mereka memperkaya diri dan penghindaran dari jerat praktik korupsi