Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), pada 2014 mengamankan 267 orang tersangka pengedar narkoba atau meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 251 tersangka.
"Selama 2014 kasus peredaran narkoba juga mengalami peningkatan yaitu dari 182 kasus menjadi 196 kasus," kata Kepala BNNP Babel, Setyo Raharjo di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba terbanyak ditemukan di Kabupaten Bangka yaitu 41 kasus dengan 30 orang pengedar barang haram tersebut.
"Kita sangat prihatin karena masalah narkoba di Babel ini sangat tinggi bahkan dua tahun terakhir ini kenaikan kasus dan tersangka narkoba cukup signifikan," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, barang bukti narkoba yang paling banyak ditemukan, yakni ganja 14.969,13 gram, shabu-shabu 759,96 gram dan ekstasi ada 424 butir.
"Kami memperkirakan jumlah penyalahguna narkoba mencapai 15.354 orang dan
ini sudah cukup membahayakan," katanya.
Untuk menekan angka kasus dan memberantas pengedar, kata dia, pihaknya mengambil langkah dengan kegiatan pemberantasan, pencegahan dan rehabilitasi.
"Kami hanya melakukan penegakan hukum kepada pengedar ini tanpa rehabilitasi,
jika tidak maka penyalahgunaan narkoba akan terus meningkat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, rehabilitasi kepada pemakai atau korban narkoba harus ditingkatkan, dan ini salah satu aspek dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
"Pemakai dan korban narkotika harus direhab, jika tidak, maka Babel akan menjadi
pasar pedagang narkoba," ujarnya.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat agar bekerjasama melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba," harapnya.
BNNP Babel Amankan 267 Pengedar Narkoba
Sabtu, 17 Januari 2015 11:50 WIB
"Selama 2014 kasus peredaran narkoba juga mengalami peningkatan yaitu dari 182 kasus menjadi 196 kasus,"