Jakarta (Antara Babel) - Komnas HAM mengumpulkan keterangan dari tiga orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Kedatangan Komnas HAM diterima oleh pimpinan KPK, ada Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang berlangsung selama 15 menit dan pertemuan itu ada beberapa hal penting misalnya berbagai informasi, data, fakta, terkait peristiwa pada Jumat, 23 Januari terhadap salah satu pimpinan KPK yaitu Pak BW dan fakta yang terjadi pada pagi hari dan malam hari," kata Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Komnas HAM Roichatul Aswidah di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Roichatul datang ke gedung KPK bersama dengan anggota tim lain yaitu Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Siane Indriani, Muhammad Nurkhoiron, Ansori Sinungan dan Nurcholis.
"Ya salah satunya (tentang pemborgolan), soal penangkapan, soal prosedur yang terjadi," tambah Roichatul
Hal lain adalah mengenai ancaman atau teror yang dialami oleh pimpinan KPK.
"Kedua, adalah peristiwa ikutannya termasuk dalam hari ini berbagai hal yang dialami pimpinan KPK yang lain, apakah itu teror, ancaman, atau tindakan lain, itu pada dasarnya dua hal yang tadi dibahas," tambah Roichatul.
Selanjutnya tim akan mengumpulkan data dari pihak kepolisian.
"Sementara akan dibahas dan ditelaah dengan lebih jernih oleh tim Komnas HAM termasuk besok akan mrngumpulkan fakta, informasi, data dari pihak kepolisian dengan demikian Komnas HAM memiliki informasi yang menyeluruh," jelas Roichatul.
Pengumpulan keterangan dari pihak kepolisian akan dilakukan pada Rabu (28/1) pukul 10.00 WIB.
"Besok kita ketemu Wakapolri terus kemudian akan memanggil Bareskrim, kalau tidak Kamis ya Jumat. Kami mmeriksa berbagai pihak. makanya kan keterangan saksi dari Bareskrim, Polri termasuk bupati Kotawaringin Barat." kata anggota tim Ansori Sinungan.
Hasil penyelidikan tim tersebut lalu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Satu, dua hari ini kan belum ada penyelesaian jadi presiden butuh masukan. Ada tim lain toh? Tim sembilan itu, kami akan koordinasi dengan mereka, kami akan melengkapi," ungkap Ansori.
Bila ada pelanggaran HAM yang ditemukan maka menurut Ansori hal itu dapat dipidanakan.
"Kalau pelanggaran HAM kan bila ada 'abuse of power' maka bila ada pidana kembali ke pimpinannya dan kembali ke institusi terkait, kecuali kalau pelanggaran HAM berat kami punya mekanismenya melakukan penyelidiikan," tambah Ansori.
Menurut Ketua Tim Nur Cholis, timnya punya target menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 7 hari.
"Besok kita ketemu Polri. Kita ingin memberikan rekomendasi-rekomendasi jangka panjang. Saya upayakan ada waktu 7 hari," kata Nur Cholis.
Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Namun Bambang dan pimpinan KPK menilai bahwa kasus tersebut sengaja dibuat karena KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan pada 13 Januari 2015.
Komnas HAM Kumpulkan Keterangan Proses Penangkapan Bambang
Selasa, 27 Januari 2015 23:35 WIB