Sungailiat (Antara Babel) - Kapolres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, AKBP I Bagus Rai mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya kepada Kapolda Babel karena melanggar disiplin Polri.
"Kami mengusulkan kepada Kapolda untuk dilakukan PTDH atas Briptu Ivan karena telah melanggar disiplin Polri," katanya di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, yang bersangkutan sudah beberapa kali diberi peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa disampaikan usulan pemberhentian.
"Kami sudah melakukan berbagai tahapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Briptu Ivan, mulai dari teguran sampai dengan terakhir mengusulkan ke Kapolda untuk dilakukan pemberhentian sebagai anggota Polri," kata Kapolres.
Sebagaimana ketentuan dalam disiplin Polri, jelas dia, jika anggota Polri sudah melebihi tiga kali melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik dengan sanksi diusulkan PTDH.
"Kami hanya sebatas mengusulkan, sedangkan kewenangan melakukan pemberhentian adalah wewenang Kapolda," ujarnya.
Sesuai dengan aturan, kata Kapolres, personel yang diusulkan pemberhentian mempunyai hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima keputusan Kapolda.
"Saya minta kepada seluruh personel polisi di Satuan Polres Bangka agar tidak mengikuti jejak Briptu Ivan karena dapat merugikan diri sendiri," katanya.
Semua personel polisi atau anggota Polri harus memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pekerjaannya dan tanggung jawab profesinya, dimana Polri milik masyarakat sehingga dia harus siap melaksanakan ketentuan disiplin, kode etik maupun hukum lain yang berlaku.
"Aturan hukum yang berlaku bagi anggota Polri ini cukup banyak, mulai dari hukuman disiplin, kode etik kepolisian serta hukum pidana dan hukum lainnya," kata Kapolres.
Kapolres berjanji tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum di lingkungan kerjanya, dimana kalau personel polisi melakukan kesalahan tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Kapolres Usulkan Pemberhentian Personel ke Kapolda
Selasa, 27 Januari 2015 23:37 WIB
"Kami mengusulkan kepada Kapolda untuk dilakukan PTDH atas Briptu Ivan karena telah melanggar disiplin Polri,"