Jakarta (Antara Babel) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) akan mengusulkan hal-hal yang harus direvisi dalam UU
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk beberapa kelemahan yang membuat
UU tersebut sulit diaplikasikan.
"Fraksi PKS akan mengusulkan revisi yang harus dilakukan untuk UU
Pilkada yang masih memiliki banyak kelmahan. Hal tersebut agar Pilkada
langsung dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien,"
kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers setelah Rapat
Kerja Ketiga FPKS Periode 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut FPKS telah menyepakati beberapa
revisi untuk beberapa masalah dalam UU Pilkada, diantaranya tentang masa
kerja pelaksana tugas (Plt) yang terlalu lama, calon tanpa pasangan,
ambang kemenangan, penyelesaian sengketa dan penyelenggara yang belum
jelas dan uji publik yang dinilai hanya formalitas.
Untuk masa kerja Plt, kata dia, FPKS akan mengusulkan untuk
memperpendek masa kerja Plt agar tidak mengganggu kinerja pemerintah
daerah dan tidak menyedot birokrasi pusat.
Sedangkan untuk calon tanpa pasangan, ujar dia, FPKS akan
mengusulkan agar calon dipilih secara berpasangan dengan pembagian tugas
yang jelas agar tidak terjadi konflik karena ketidakjelasan ranah
pekerjaan.
"Lebih baik tetap berpasanganlah, konflik antara kepala daerah dan
wakilnya itu dicari akar masalahnya, jangan langsung diputuskan tanpa
pasangan," kata dia.
Terkait ambang kemenangan, Jazuli mengatakan FPKS akan mengusulkan
untuk meniadakan ambang kemenangan agar tidak perlu mengadakan putaran
kedua sehingga lebih efisien.
Selanjutnya, untuk penyelesaian sengketa Pilkada, FPKS menginginkan
sengketa diserahkan pada Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat provinsi dan
diserahkan ke pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota.
Hasil dari MA dan pengadilan tinggi, kata dia, harus bersifat final
mengikat untuk menutup kerusuhan massa dan menutup ruang permainan oknum
terhadap hasil keputusan.
Untuk penyelenggara Pilkada, ujar dia, FPKS masih akan melakukan
kajian lebih lanjut apakah sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau
pemerintah daerah.
Terakhir, mengenai uji publik, FPKS berharap uji publik ditiadakan karena hanya bersifat formalitas dan memakan waktu lama.
Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi
daerah, aparatur negara, agraria dan Komisi Pemilihan Umum berkomitmen
akan menyelesaikan revisi Undang-undang Pilkada pada pertengahan
Februari 2015.
Legislator Usulkan Revisi UU Pilkada
Sabtu, 31 Januari 2015 22:27 WIB