Sungailiat (Antara Babel) - Personel Satnorkoba Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Ngan Fen alias Angit dan Susanto.
"Personel kami berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah Ngan Fen alias Angit, Jalan Patimura Sungailiat," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah ada laporan polisi No. LP/A-250/III/2015/ Babel/ Res Bangka, keduanya saat ini dilakukan penahanan di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selain menahan dua orang pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kertas angpau warna merah, satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari gelas minuman kemasan, dan dua buah telepon genggam merek nokia,"
katanya.
Dia menegaskan, akan tetap melakukan tindakan tegas penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun penjual.
"Siapapun yang melakukan tindak pelanggaran narkoba, tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku karena tindak kejahatan ini sangat membahayakan generasi yang datang," katanya.
Kapolres menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dari segala ancaman kejahatan narkoba dan jika mengetahui ada ancaman hendaknya segera dilaporkan kepihak kepolisian terdekat.
"Mencegah peredaran narkoba yang makin meresahkan harus ditangani terpadu, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lainnya," kata kapolres.
Pihaknya dalam hal pencegahan kasus ini telah memperketat pengawasan disejumlah titik pelabuhan yang dianggap rawan sebagai pintu masuk pelaku kejahatan narkoba.
Satnarkoba Polres Bangka Tangkap Pelaku Narkoba
Kamis, 5 Maret 2015 14:56 WIB
"Personel kami berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah Ngan Fen alias Angit, Jalan Patimura Sungailiat,"