Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Fadli mengatakan pihaknya tidak menerbitkan izin pendirian sekolah tingkat SMA sederajat karena sesuai dengan aturan kewenangan penerbitan izin adalah pemerintah provinsi.
"Sekarang pemerintah daerah kabupaten melalui dinas terkait tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pendirian sekolah tingkat SMA sederajat karena kewenanganya berada di pemerintah provinsi melalui dinas terkait," katanya di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan bagi lembaga sekolah tingkat menengah atas yang sudah berjalan belajar mengajarnya karena sudah memiliki izin pendirian sebelumnya diperbolehkan menerima siswa baru sesuai program sekolah itu.
"Silahkan lanjutkan proses belajar mengajar dan menerima siswa baru bagi sekolah SMA yang sudah ada izinnya dan jangan terganggu pendidikan karena perubahan penerbitan izin ini," katanya.
Secara teknis, kata dia, pemerintah provinsi akan mendirikan kantor teknis daerah diseluruh kabupaten untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan.
"Kantor pelayan teknis ini nantinya akan membantu di daerah kabupaten sebagai perpanjangan dinas terkait dari provinsi," ujarnya.
Fadli mengatakan untuk persoalan kesejahteraan bagi guru diseluruh tingkat SLTA dan Sekolah Luas Biasa (SLB) mulai 2017, kewenangannya juga dialihkan ke pemerintah provinsi melalui instansi yang berwenang.
"Yang penting dalam hal ini, bukan pihak siapa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pendirian sekolah tingkat SMA, tetapi kualitas pendidikan di sekolah itu yang harus diutamakan dengan cara bersama-sama," katanya.
Disdik Bangka Tidak Terbitkan Izin Pendirian Sekolah
Kamis, 5 Maret 2015 15:58 WIB
"Silahkan lanjutkan proses belajar mengajar dan menerima siswa baru bagi sekolah SMA yang sudah ada izinnya dan jangan terganggu pendidikan karena perubahan penerbitan izin ini,"