Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan simulasi
pembatasan dana pengeluaran pemilihan kepala daerah yang dinilai
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi masih menghasilkan angka yang tinggi.
"Sementara kami akan terus simulasikan. Ini soal acuan daftar
pemilih atau daftar penduduk," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah melalui pesan Blackberry Messenger yang diterima Antara di
Jakarta, Kamis.
Ferry mengatakan rumus penentuan pembatasan dana pilkada juga akan
dikonsultasikan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
menentukan perhitungan yang tepat.
Sementara hingga kini ia mengatakan rumus yang akan diajukan adalah
jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah dikali indeks biaya daerah untuk
menentukan pembatasan dana pengeluaran untuk pilkada oleh calon kepala
daerah.
"Hingga kini rumusnya masih jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah dan
dikali indeks biaya daerah untuk menentukan pembatasan dana," kata dia.
Terkait pembatasan dana pengeluaran pilkada yang jumlahnya jauh
lebih besar dibandingankan pilkada sebelumnya, ia mengatakan hal
tersebut tergantung pada indeks biaya di daerah yang berbeda-beda.
Perludem menyatakan pembatasan pengeluaran dana yang ditetapkan KPU
belum membatasi karena rumus rancangan peraturan KPU Dana Kampanye masih
menghasilkan jumlah sangat besar.
Dengan jumlah pembatasan pengeluaran dana pilkada yang besar,
Perludem meminta KPU mengubah rumus untuk menentukan angka yang tepat,
sementara Perludem mengusulkan KPU menggunakan basis kepadatan penduduk
karena sudah mencakup jumlah penduduk dan luas wilayah serta memakai
standar biaya daerah kegiatan berdasar Kementerian Keuangan dengan
menggunakan standar berbeda untuk setiap daerah.
Pembatasan dana pengeluaran pilkada dilakukan berdasar pasal 74 ayat
(9) yang bertujuan menjaga pasangan calon terpilih mengutamakan
kepentingan pemilih daripada penyumbang serta menghindari pemborosan
dana untuk kampanye.
KPU Akan Simulasi Pembatasan Dana Pilkada
Kamis, 19 Maret 2015 22:39 WIB
"Sementara kami akan terus simulasikan. Ini soal acuan daftar pemilih atau daftar penduduk,"