Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengesahkan tujuh peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum tetap untuk melaksanakan program daerah.
"Lima fraksi di DPRD menyetujui tujuh Raperda untuk disahkan menjadi Perda, maka siap untuk dilaksanakan," kata Wakil Bupati Bangka Tengah, Patrianusa Sjahrun di Koba, Selasa.
Tujuh Perda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bangka Tengah itu adalah Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah atau perubahan status RSUD Bateng dari kelas D ke kelas C, Perda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Perda tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi.
"Tujuh Perda ini diusulkan ke DPRD untuk disahkan karena menurut kami sangat penting sebagai payung hukum untuk menjalankan program daerah," kata Patrianusa.
Sementara Syahran dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pendangannya dalam rapat paripurna mengharapkan Perda tersebut bisa diterapkan secara optimal.
"Jangan hanya sekadar dokumen hukum saja, tetapi harus diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan daerah dan publik," ujarnya.
Sementara Me Hoa dari PDIP menyetujui tujuh Perda tersebut menjadi komitmen bersama untuk membangun daerah sesuai cita-cita bersama.
"Setelah Perda ini disahkan, maka kami meminta segera disosialisasikan kepada masyarakat karena Perda diterbitkan bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi supaya daerah lebih terarah, lebih baik dan lebih maju," ujarnya.
Sedangkan Apri Panzupi dari fraksi PPP mengatakan, dalam kontek pengelolaan pendapatan daerah dirinya berkeyakinan setiap para wajib pajak maupun retribusi daerah sangat berharap agar manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat dikelola secara akuntabel.
"Kemudian pada objek retribusi daerah, guna menciptakan harmonisasi suatu perizinan kami merekomendasikan agar segala macam bentuk perizinan dapat dilakukan secara terpadu dalam satu kesatuan," ujarnya.
DPRD Bangka Tengah Sahkan Tujuh Perda
Rabu, 1 April 2015 0:07 WIB
"Lima fraksi di DPRD menyetujui tujuh Raperda untuk disahkan menjadi Perda, maka siap untuk dilaksanakan,"