Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang sudah terpilih selama dua periode tidak boleh lagi mendaftar sebagai anggota PPK.
"Aturannya seperti itu, tetapi kami tetap membuka pendaftaran secara umum dan baru diverifikasi berkas sesuai aturan," kata Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, aturan anggota PPK yang sudah dua periode tidak boleh kembali mendaftar sebagai anggota PPK sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat satu huruf k.
"Persyaratan anggota PPK yaitu tidak boleh kembali mencalonkan jika sudah dua periode menjabat anggota PPK," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap data anggota PPK yang lama dan rata-rata baru menjadi anggota PPK satu periode yaitu 2010-2014.
"PPK yang dua periode yaitu 2005-2009 dan 2010-2014, sementara berdasarkan data yang ada rata-rata baru satu periode hanya sebagian kecil dua periode," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan anggota PPK yang sudah dua periode tidak boleh kembali mendaftarkan diri baru berlaku pada Pilkada 2015.
"Justeru itu, aturan ini akan kami sosialisasikan hingga ke tingkat desa, kami akan turun langsung dan mengumpulkan perangkat desa untuk menyosialisasikan aturan terbaru ini," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak akan kesulitan mencari sumber daya manusia yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK karena rata-rata masih satu periode.
"Di antara syarat menjadi anggota PPK yaitu minimal berusia 25 tahun, warga Indonesia, tidak terlibat politik dan belum dua periode sebagai anggota PPK," ujarnya.
KPU: Anggota PPK Hanya Dua Periode
Selasa, 28 April 2015 0:21 WIB
"Aturannya seperti itu, tetapi kami tetap membuka pendaftaran secara umum dan baru diverifikasi berkas sesuai aturan,"