Sungailiat (Antara) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang warga Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Su alias At (52) karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Kami mengamankan Su karena yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal," ujar Kapolres Bangka AKBP Sekar Mualana melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, dari tangan Su pihaknya berhasil mengamakan barang bukti berupa 306 liter solar yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil pick up. BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen izin resmi.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar rupiah," katanya.
Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM untuk menekan tindak pelanggaran yang dilakukan masyarakat maupun pihak manapun.
"Kami akan menindak tegas semua pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk masalah BBM bersubsidi maupun pelanggaran lainnya. Pihak kepolisian terus membangun kerja sama dengan masyarakat luas untuk terlibat memberikan informasi jika terdapat pelanggaran," katanya.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerjanya agar menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke polisi terdekat jika mengetahui adanya ancaman tindak kejahatan.
"Laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi kami dalam penegakan hukum dengan harapan tercipta kondisi aman dan tertib," katanya.
Polisi Amankan Warga Salah Gunakan BBM
Sabtu, 2 Mei 2015 23:31 WIB
"Kami mengamankan Su karena yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal,"