Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tiga tersangka masing-masing Slamet Santoso alias Edi, Febri Ramadhan alias Febri dan Irwan Hermanto alias Irvan.
"Kami melakukan gelar perkara dengan tiga pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara diketahui Slamet Santoso alias Edi sebagai otak pelaku kejahatan juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Slamet juga dicurigai sebagai dalang pencurian dengan modus mencongkel pintu atau jendela di delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Sungailiat.
"Dari keterangan Slamet kami mendapati dua orang teman pelaku yakni Febi dan Ivan dimana kedua pelaku ini sebagai penunjuk Slamet melakukan kejahatan," katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama lain yakni Nandar yang diktehui sebagai penandah barang hasil curian ketiga tersangka.
"Dari delapan TKP para pelaku berhasil membawa barang curian senilai total Rp100 juta," katanya.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sebanyak 24 gulung, tiga unit televisi berbagai ukuran, satu unit laptop, dua unit netbook, 16 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up.
"Ketiga tersangka kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka Nandar sebagai tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya.
Polisi Gelar Perkara Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Senin, 4 Mei 2015 23:18 WIB
"Kami melakukan gelar perkara dengan tiga pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,"