Jakarta (Antara Babel) - Pemasangan Bendera Merah Putih yang terbalik di
program acara supermentor ke VI yang digagas mantan Dubes Dino Patti
Djalal merupakan tragedi yang sangat memalukan.
Apalagi acara
tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti mantan Presiden BJ Habibie,
SBY, mantan Wapres Try Sutrisno, Presiden pertama Timor Leste Xanana
Gusmao.
Selain dihadiri mantan presiden dan Wakil Presiden, acara itu
juga dihadiri oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI, Irman
Gusman.
"Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat
dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera
Negara," kata Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Baskara, Jakarta, Senin.
Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Bendera Merah Putih juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar
pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan
kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI," katanya.
Pasal 24 huruf (a) UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan "Setiap orang dilarang
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera.
"Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009,
Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang
memang mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya
kehormatan bendera negara," katanya.
Sedangkan sanksinya tertuang pad Pasal 66 UU No.24 thn 2009 yang
berbunyi "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
thn atau denda Rp500 juta.
"Kapolri harus mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk
memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Ketegasan Polri mengusut
kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh
apalagi dengan sengaja menghina lambang lambang negara," kata Basarah.
Bendera Merah Putih Terbalik Sungguh Memalukan
Senin, 18 Mei 2015 21:24 WIB