Jakarta (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang diketuai Muhammad Romahurmuziy
kembali menang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, Selasa.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Suwidya menolak
gugatan yang dimohonkan Wakil Kamal dan gugatan intervensi yang diajukan
Majid Kamil Maimoen.
Dalam gugatannya, Wakil Kamal meminta Majelis Hakim membatalkan
hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta, sedangkan Majid Kamil
Maimoen meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham
mengatakan PN Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan hasil Muktamar
Surabaya.
Bahkan, dalam pertimbangannya, PN Jakarta Pusat juga menyatakan,
Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji muktamar.
"Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP
PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat," kata Hadrawi dalam
keterangan persnya, Selasa.
Dia mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat itu akan menjadi salah
satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim PTUN yang bakal menyidangkan
proses banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Ketua DPP PPP Arsul berharap, proses hukum di PPP segera tuntas
dan seluruh kader kembali bersatu, sehingga bisa ikut pilkada yang
digelar akhir tahun ini.
"Mengenai proses islah, tetap kami jajaki. Proses komunikasi politik terus dilakukan," katanya.
PPP Romahurmuziy Menang di PN Jakpus
Rabu, 20 Mei 2015 0:31 WIB
Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat."