Nunukan (Antara Babel) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 102 warga
negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah pada pekan pertama
bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional
Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Jumat malam,
menyatakan seluruh WNI yang diusir seluruhnya melakukan pelanggaran
keimigrasian atau bekerja di negara itu tanpa memiliki paspor sah.
Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, sebelum dipulangkan ke
daerah itu, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara
(PTS) Air Panas Tawau dengan waktu yang bervariasi. Mereka terdiri dari
67 laki-laki, 33 perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan
masing-masing satu orang.
Seorang WNI yang diusir bernama Aplonia Paulus (41) mengaku dihukum
selama 25 hari setelah tertangkap oleh petugas imigrasi Kunak Negeri
Sabah ketika berbelanja di pasar akibat paspor miliknya telah berkahir
masa berlakunya.
"Saya ditangkap waktu belanja di pasar oleh petugas imigrasi (Kunak)
karena paspor sudah tidak berlaku lagi," ujar perempuan asal Flores
Nusa Tenggara Timur itu.
Perempuan yang telah bekerja di Negeri Sabah sejak 25 tahun silam
itu menyatakan pertama kali masuk ke negara itu menggunakan paspor TKI
namun sewaktu berakhir masa berlakunya tidak pernah lagi memperpanjang
akibat tidak mendapatkan jaminan dari majikannya.
Aplonia Paulus yang telah memiliki tiga anak yang semuanya lahir di
Malaysia ini, suaminya bekerja sebagai buruh pada perkebunan kelapa
sawit di Kunak menggunakan paspor jaminan (majikan).
Ia mengharapkan tetap akan kembali ke Malaysia bekerja bersama
suaminya namun berusaha mengurus paspor terlebih dahulu agar tidak
menjadi pekerja asing ilegal lagi.
Malaysia Usir 102 WNI Ilegal ke Nunukan
Jumat, 19 Juni 2015 23:12 WIB