Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap seorang karyawan perusahaan ekspedisi di wilayah itu yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
"Tersangka itu bernama Siswanto alias Sis (34) warga Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Tersangka kami tangkap Jumat (31/7) sekitar pukul 09.30 WIB setelah dipancing untuk bertransaksi," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap bandar sabu tersebut merupakan pengembangan dari keterangan Sugeri alias Geri yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"Tersangka Geri kami tangkap pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang menggunakan sabu. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu alat hisab sabu dan satu telepon genggam," katanya.
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka Geri sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Siswanto. Dari keterangan itu lah pihaknya memancing tersangka dan akhirnya ditangkap di Toko Otak-otak Ase Jalan Soekarno Hatta ketika sedang menunggu Geri.
"Dari tangan tersangka Sis, anggota kami menemukan satu paket kecil sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah orang tuanya di Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru dan ditemukan tiga bungkus besar sabu seberat 50 gram," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keterangan tersanga Sis, sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar besar di Jakarta berinisial A. Hingga kini pihaknya masih berupaya menangkap bandar besar tersebut hingga ke Jakarta.
"Tersangka mengaku barang tersebut dikirim dengan jalur ekspedisi melalui pesawat dari Jakarta. Mereka ini bermain sangat rapi dan sulit terdeteksi. Pelaku ini dalam setiap pengiriman sabu minimal sebanyak 150 gram tergantung kebutuhan," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa tiga paket besar sabu senilai Rp90 juta sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.
Polres Pangkalpinang Tangkap Bandar Sabu
Minggu, 2 Agustus 2015 21:34 WIB
Tersangka Geri kami tangkap pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang menggunakan sabu. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu alat hisab sabu dan satu telepon genggam,"