Palembang (Antara Babel) - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan
mengancam akan mengambil lahan yang selama ini diberikan izin
pengelolaan kepada pihak perusahaan perkebunan dan hutan tanaman idustri
jika terbukti membiarkan lahannya terbakar.
"Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak
mungkin kita terus menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan
mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau," kata Menkopolhukam
seusai melakukan pemantauan perkembangan penanggulangan bencana kabut
asap di Palembang, Jumat.
Menurut dia, perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI)
wajib memiliki unit/divisi khusus pemadam kebakaran untuk menjaga lahan
dan lingkungan usahanya sehingga jika terjadi kebakaran dapat dilakukan
penanggulangan dengan cepat.
Pembentukan unit/divisi khusus pemadam kebakaran itu akan digalakkan
pada tahun ini, dan pada 2016 jika tidak melakukan atau memenuhi
kewajiban itu akan dikenakan finalti atau diambil lahannya karena
dinilai tidak berupaya maksimal melindungi lahannya dari ancaman
kebakaran.
Dengan tindakan antisipatif dan persiapan yang baik, bencana kabut
asap ke depan diharapkan dapat dicegah dan tidak menjadi permasalahan
setiap tahun pada musim kemarau antara April-Oktober, katanya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Ferry Mursyidan Baldan pada acara penyerahan secara simbolis
32.380 sertifikat tanah Prona di Kantor BPN Sumsel, di Palembang, Sabtu
(3/10) perlu dilakukan tindakan tegas yang dapat meningkatkan kepedulian
masyarakat terutama pemilik perusahaan perkebuan dan HTI terhadap
lingkungan.
Sesuai dengan wewenang kementerian ini, pihaknya akan melakukan
evaluasi hak guna usaha pada lahan yang terbakar pada musim kemarau ini.
"Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang tidak dikelola dengan baik dan
dibiarkan terbakar oleh pemiliknya sehingga menjadi salah satu penyebab
terjadinya bencana kabut asap di wilayah Sumatera Selatan dan beberapa
provinsi lainnya akan dievaluasi untuk dipertimbangkan pencabutannya,"
ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala BPN Sumsel di provinsi tersebut terdapat 2.412 hektare lahan terbakar.
Hak guna usaha pada lahan yang terbakar yang sebagian besar berada
di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin itu
akan dievaluasi, jika terbukti lahan itu sengaja dibakar atau dibiarkan
terbakar akan dicabut HGU-nya, katanya.
Menurut dia, menghadapi masalah kebakaran lahan yang selalu terjadi
pada setiap musim kemarau, tidak perlu saling menyalahkan.
Dalam kondisi sekarang ini yang perlu menjadi perhatian dan upaya
bersama adalah bagaimana memadamkan lahan yang terbakar secara cepat dan
tepat sehingga masalah kabut asap yang telah mengganggu berbagai
aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan masalah kabut asap segera
diatasi denga baik dan diharapkan pemegang HGU dapat memanfaatkan dan
menjaga lahannya secara maksimal, ujar Ferry.
Menkopolhukam Ancam Ambil Lahan Perkebunan Dibiarkan Terbakar
Sabtu, 10 Oktober 2015 0:30 WIB
Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak mungkin kita terus menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau,"