Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat antikorupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi setempat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penetapan tersangka korupsi pada kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Airanyir.
"Kami laporkan ini karena ada temuan dugaan maladministrasi pada Poin 2 surat jawaban Kejati nomor B-1967/N.9/Hs.1/11/2015 tanggal 11 November 2015 yang sekaligus surat penolakan untuk memberikan salinan SP3 kepada LSM dan mahasiswa di Bangka Belitung," kata koordinator LSM Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung, Marshal Imar Pratama, Senin.
Ia mengatakan, poin surat tersebut menyatakan bahwa penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
"Dalam surat itu disebutkan bahwa ada tersangka, padahal selama ini pihak Kejati tidak pernah menyatakan kalau dalam kasus tersebut sudah ada tersangka walau sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan media-media juga belum pernah memuat berita siapa tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.
Menurut dia, dalam kasus itu ada dua hal yang sedang dicermati yakni maladministrasi serta adanya dugaan kebohongan publik yang terjadi selama penyidikan.
"Hal inilah yang menjadi bahan utama untuk dilaporkan kepada Ombudsman. Bukti surat sudah kami pegang dan ini yang akan kami jadikan landasan laporan. Karena ini juga sekaligus sebagai ranah penyelidikan Ombudsman bukan Komisi Informasi Daerah," katanya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombdusman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumli Jamaludin menyatakan segera mempelajari laporan LSM tersebut. Menurut dia, laporan yang sudah diterima pihaknya tinggal diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada dasarnya siapapun melapor pasti kami terima dan segera dipelajari. Dari laporan tersebut kami akan memanggil dan meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
LSM Laporkan Kejati Babel ke Ombudsman
Selasa, 1 Desember 2015 0:15 WIB
Dalam surat itu disebutkan bahwa ada tersangka, padahal selama ini pihak Kejati tidak pernah menyatakan kalau dalam kasus tersebut sudah ada tersangka ,,,,,,