Sukabumi (Antara Babel - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak
segan memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di dalam angkutan
kota (angkot) berupa denda Rp500 ribu.
"Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun
2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015
tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,"
kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi,
Minggu.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada
masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang
melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu
mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.
Selain itu, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas
asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan
di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).
Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk
merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk
menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan
merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status
pelanggar.
"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada siapa
saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek
jera dan bisa saling menghargai," tambah.
Iwan mengatakan penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200
kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya
juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu
jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.
Sementara, salah seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten
Sukabumi, Isep Sulaeman mendukung adanya aturan itu, karena, mengaku
merasa terganggu jika ada orang yang merokok di tempat umum khususnya di
dalam angkot.
"Namun sosialisasi tersebut jangan hanya sebatas wacana saja, tetapi
harus bisa memberikan efek jera kepada perokok yang melanggar aturan
itu," katanya.
Di Sukabumi, Ketahuan Merokok Dalam Angkot Didenda Rp500.000
Minggu, 29 Mei 2016 15:53 WIB