Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang masih kecil.
Kapolsek Jebus AKP Alam Bawono di Muntok, Selasa mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jebus dan dilakukan proses penyidikan melengkapi Laporan Polisi Nomor: LP/B-320/VI/2016/babel/res-babar/sek-jbs.
"Pelaku berinisial Yo, warga Dusun Bukitlintang, Parittiaga kami amankan menindaklanjuti laporan dari korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri," kata dia.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya yang terletak di Dusun Bukitlintang, Parittiga terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istri dan seorang anaknya.
Pada awalnya, pelaku dan lima orang teman pelaku berkumpul di rumahnya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB pelaku pamit kepada istrinya untuk pergi ke salah satu tempat hiburan karaoke.
Sekitar pukul 24.00 WIB pelaku pulang langsung marah-marah kepada istrinya namun tidak ditanggapi, tiba-tiba pelaku memukuli istrinya.
"Tidak cukup sampai di situ, pelaku yang sudah kalap kemudian melampiaskan kemarahannya dengan mengangkat anak yang sedang tidur dan melemparkannya ke dinding," kata dia.
Akibat perlakuan sang ayah, anak tersebut mengalami luka pada bagian kepala.
"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Polisi Jebus Tangkap Pelaku KDRT
Selasa, 14 Juni 2016 23:19 WIB
Pelaku berinisial Yo, warga Dusun Bukitlintang, Parittiaga kami amankan menindaklanjuti laporan dari korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.