Muntok (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita sejumlah alat penambangan liar bijih timah hasil penertiban yang dilakukan di lokasi tambang Kecamatan Parittiga.
"Pada penertiban aktivitas tambang liar di Desa Puput Kamis (30/6) malam, kami mengamankan empat unit mesin tambang inkonvensional di atas ponton," kata Kepala Seksi Operasi Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Setiawan di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan penertiban di lokasi tersebut sudah beberapa kali dilakukan, namun para penambang masih terus membandel dan terpaksa diambil tindakan tegas yaitu menyita sejumlah alat penambangan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi itu, namun mereka tetap nekat melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa mengantongi izin dari instansi terkait," kata dia.
Dua hari lalu, kata dia, tim Satpol PP Kabupaten Bangka Barat juga sudah melakukan penertiban di empat lokasi penambangan liar bijih timah di Kecamatan Parittiga.
Penertiban kami lakukan karena aktivitas tersebut melanggar Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral.
Pada kegiatan tersebut, Tim Satpol PP pertama kali mendatangi aktivitas penambangan yang berlokasi di Desa Puput, kemudian di wilayah Desa Sekarbiru, di kolong Taman Salim menemukan sebanyak tujuh ponton lengkap dengan mesin dan peralatan, namun tidak bisa disita karena medan cukup berat.
Pada penertiban di kawasan Tambang 25 ditemukan tiga ponton tanpa mesin yang berada di ujung kolong, namun ditemukan barang bukti berupa selang, mata bor rajuk, dan wing katrol penarik ponton, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan.
"Kami berharap lokasi-lokasi itu bersih dari penambangan liar agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga," kata dia.