Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak suara pada Pilgub 2017.
"Sekarang ini PPS sedang melakukan persiapan untuk mencari petugas PPDP dan harus mulai dibentuk pada 6 Agustus 2016," ujar anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, PPDP ini akan diterjunkan ke rumah penduduk untuk mendata langsung warga yang sudah bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2017.
"PPDP ini membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih, dimulai dari menerima data pemilih dari KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.
Ia mengatakan, PPDP bertugas melakukan pencocokan data pemilih dengan mendatangi setiap rumah penduduk dan kemudian menempelkan stiker bahwa rumah tersebut sudah didata.
"Tentu kami berharap anggota PPDP benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik karena kerja mereka sangat menentukan partisipasi pemilih nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, partisipasi pemilih tetap menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pemilihan umum dan PPDP sangat menentukan partisipasi itu.
"Justru itu petugas PPDP nanti harus benar-benar bekerja secara profesional, bertanggung jawab dan penuh keikhlasan," ujarnya.