Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) selama periode
Januari-Maret 2017 tidak naik.
"Harga premium, solar dan minyak
tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik
dulu," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta,
Selasa.
Dengan ketetapan tersebut, harga jual jenis BBM tertentu, dan jenis
BBM khusus penugasan tetap, yakni Rp6.450 per liter untuk premium,
Rp5.150 per liter untuk solar bersubsidi, Rp2.500
per liter untuk minyak tanah.
Jonan menuturkan pemerintah mengambil keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap tiga bulan.
"Kira-kira
dalam tiga bulan ini kami evaluasi untuk tidak dinaikkan lebih dahulu.
Ini upaya pemerintah yang luar biasa untuk membantu daya beli masyarakat
agar tidak menurun," ujarnya.
Namun, mantan Menteri Perhubungan itu menyatakan akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari 2017.
"Januari atau Februari kita akan lihat perkembangannya," kata dia.
Harga BBM Tidak Naik Selama Januari-Maret 2017
Selasa, 20 Desember 2016 14:57 WIB