Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kebijakan
pemblokiran media online yang dinilai menyebarkan konten negatif tetap
dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur
yang telah ditetapkan.
Pemerintah mempunyai tata kelola yang
harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, kata Fadli dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
"Ada proses pendahuluan.
Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya
diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan
sanksi pemblokiran," katanya.
Fadli mengatakan, para pengelola
situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri.
Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan.
Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.
Fadli
Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan
pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap
keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli juga
menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta
ditertibkan oleh Pemerintah adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah
jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan
bahkan dibiarkan.
Pemblokiran Media Online Diminta Sesuai Prosedur
Rabu, 4 Januari 2017 15:39 WIB