Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan mantan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam
pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc di PT
Garuda Indonesia Tbk.
"Banyak bukti yang relevan untuk penyidikan
di KPK, salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa
catatan perbankan dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di
gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bukti-bukti itu menurut Laode berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Tapi
kami tidak bisa perlihatkan karena biasanya SFO dan CPIB untuk
memberikan bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di
pengadilan, tidak bisa di-disclose (ungkap) ke media," tambah Laode.
Bukti-bukti itu, ia menjelaskan, menunjukkan bagaimana Emirsyah
Satar dan perantara suap Rolls Royce Soetikno Soedarjo berhubungan
terkait pengadaan pesawat itu.
"Selalu kalau (suap) begitu kan, ada kesepakatan dua pihak, tidak
mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua
orang, sekurang-kurangnya dua orang," ungkap Laode.
Menurut Laode, suap diterima ketika Garuda melakukan pengadaan
pesawat besar-besaran, termasuk saat pembelian 11 pesawat Airbus 330-300
senilai 2,54 miliar dolar AS pada April 2012 yang penandatanganannya
disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri
Inggris David Cameron di Istana Merdeka.
"Ini kasus dalam rentang waktu tertentu, tidak hanya baru ketika
Beliau sedang menjadi direktur dan saat ada pengadaan besar-besaran
Airbus," jelas Laode.
Ketika ditanya apakah pihak Rolls Royce
selaku pemberi suap akan diperiksa, Laode mengatakan bahwa KPK tidak
punya kewenangan melakukan pemeriksaan tersebut.
"Yang melakukan
pemeriksaan adalah SFO, karena mereka ada di Inggris. Kita tidak punya
kewenangan untuk memeriksa pihak Rolls Royce di sana karena itu kami
serahkan kepada SFO, tetapi informasi yang didapat SFO dibuat available untuk KPK sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," jelas Laode.
Penyidik KPK, menurut dia, sudah bertemu dengan penyidik CPIB dan
SFO di Singapura minggu lalu dan akan melakukan pertemuan lagi jika
memang dibutuhkan.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan
180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta barang senilai
dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari
perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait
pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT
Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo yang berperan selaku beneficial owner
dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi
(MRA), satu kelompok perusahaan bidang media dan gaya hidup.
Berdasarkan investigasi SFO, Rolls Royce sudah dikenai denda 671
juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) oleh pengadilan Inggris karena
melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia,
Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan mengenai kasus suap itu dari SFO dan
CPIB yang sedang menyelidiki suap Rolls Royce di beberapa negara.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Emirsyah Satar
Jumat, 20 Januari 2017 14:25 WIB