Surabaya (Antara Babel) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak
menghadiri jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan
Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan pengadaan
mobil listrik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard
Marpaung, Senin mengatakan, ada pihak keluarga yang datang dan
memberikan surat pemberitahuan kalau Dahlan Iskan tidak bisa hadir.
"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak hadir dan ada perwakilan keluarga
yang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya saat di
konfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur karena sampai dengan saat ini Dahlan Iskan statusnya masih
sebagai tahanan kota dan tidak bisa bepergian keluar kota.
"Ada sekitar lima orang dari Kejaksaan Agung yang datang hari ini,
tetapi karena DI tidak datang, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan
lagi pada pekan depan," katanya.
Sementara itu, Miratul Mukminin selaku perwakilan keluarga Dahlan
Iskan saat datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan,
kedatangannya ke kantor tersebut ingin memberikan surat pemberitahuan
ketidakhadiran Dahlan Iskan.
"Pak Dahlan tidak bisa hadir karena kondisinya kurang enak badan
atau sakit,selain itu juga masih belum di dampingi dengan pengacara
terkait dengan kasus ini," katanya.
Dalam kasus mobil listrik, Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan
surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung pada 26
Januari lalu. Sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit
mobil jenis "electric mikrobus" dan "electric executive bus". Atas kasus
ini negara diduga mengalami kerugian sampai dengan Rp32 miliar.
Dahlan Iskan Tak Hadiri Pemeriksaan Kejaksaan
Senin, 6 Februari 2017 14:24 WIB