Jakarta (Antara Babel) - Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan bahwa tidak diperbolehkan umat
Islam menuntut dibuatkan Undang-Undang yang melarang nonmuslim menjadi
pemimpin.
"Itu melanggar ketentuan karena Indonesia bukan negara yang secara
langsung berlandaskan hukum Al-Quran maupun hadits," kata Yunahar dalam
sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban bagi umat Islam.
"Hak itu seperti kriteria seorang pemimpin yang akan dipilih
sedangkan kewijabannya adalah memilih pemimpin itu sendiri. Misalnya
soal kriteria apakah itu satu kampung, satu etnis maupun satu agama itu
sepenuhnya urusan seseorang," ucap Yunahar.
Ia pun menegaskan apabila seseorang memilih pemimpin berdasarkan
agama pun tidak akan melanggar konstitusi dan memecah belah negara dan
bangsa.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) Miftachul Akhyar juga telah memberikan keterangan dalam sidang
lanjutan Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ahli: Tidak Diperbolehkan Tuntut Larang Pemimpin Nonmuslim
Selasa, 21 Februari 2017 16:52 WIB
Itu melanggar ketentuan karena Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum Al-Quran maupun hadits,