Jakarta (Antara Babel) - Isu ongkos logistik kembali menghangat.
Ini artinya hal yang satu ini sejatinya bukan barang baru, tetapi
sudah berurat-berakar dalam tubuh usaha transportasi kita.
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih mengendalikan
roda pemerintahan, ia memerintahkan Wakil Menteri Keuangan Mahendra
Siregar berkantor di Tanjung Priok dengan satu misi: mengendalikan
geliat liar ongkos logistik.
Tak puas, sang presiden lalu membentuk gugus tugas atau "task force"
yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dengan
tugas yang sama dengan yang diemban oleh Wamenkeu.
Sayang sekali, sampai Presiden SBY digantikan oleh Presiden Joko
Widodo masalah ongkos logistik yang mahal tetap tidak terpecahkan. Dan,
problem ini diwarisi oleh Presiden Joko Widodo hingga sekarang. Tentu
dimensi persoalan ongkos logistik pada pemerintah saat ini berbeda
dengan pendahulunya.
Kini, jika masalah ongkos logistik menyeruak ke permukaan dan
menjadi topik hangat di kalangan pemangku kepentingan (stakeholder),
khususnya kemaritiman, maka itu karena adanya fenomena yang rada
kontradiktif di lapangan.
Kontradiktif, karena pada saat pemerintah begitu bersemangatnya
memenggal "dwelling time" (DT) peti kemas impor di pelabuhan utama di
seluruh Indonesia, upaya itu tidak diikuti dengan turunnya ongkos
logistik. Yang terjadi ongkos logistik malah justru melejit.
"Center of gravity"
Mengapa ongkos logistik tidak berbanding lurus dengan menurunnya DT yang
saat ini sudah 2,7 hari (di Pelabuhan Tanjung Priok)? Di mana "center
of gravity" masalah yang satu ini? Center of Gravity atau CoG secara
sederhana dapat dipahami sebagai titik tumpu/inti suatu benda, bisa juga
permasalahan.
Lantas, di mana CoG masalah ongkos logistik yang melejit di tengah
DT yang turun itu? Ia terletak pada tingginya "movement" (pergerakan)
peti kemas selama di area pelabuhan.
Kalau peti kemas yang bergerak itu sudah berdokumen lengkap alias
"clear and clear" dan langsung keluar pelabuhan, tidak jadi masalah.
Seringkali peti kemas itu hanya berpindah dari lini 1 ke lini 2. Dalam
kalimat lain, masih tetap dalam area pelabuhan.
Nah, di sinilah masalah muncul. Pemindahan peti kemas ke lini 2 tentu
tidak masuk dalam perencanaan pemilik barang ("shipper"). Mereka
berpikir barangnya akan lancar keluar dari pelabuhan.
Karena itu, biaya yang mereka siapkan pun termasuk standar saja
semisal freight, THC/CHC, trucking dan lainnya. Namun, karena satu dan
lain hal, peti kemas mereka tersendat. Terpaksalah kocek dirogoh makin
dalam. Namanya biaya dadakan, jelas tak ada ukuran untuk apa saja biaya
tambahan itu.
Jadi, yang terjadi dalam proses bongkar-muat peti kemas impor di
pelabuhan di Indonesia adalah karena tidak adanya "reliability" dan
"timeliness" dalam seluruh mata rantai kegiatan. Dan, menurut temuan
Bank Dunia yang dipublikasikan pada 2015, kedua aspek tersebut merupakan
sebagian dari biang kerok tingginya ongkos logistik nasional.
Keterbukaan
Praktik geser-menggeser peti kemas dalam area pelabuhan diatur dalam
Permenhub No. 116/2016 tentang barang "long stay" atau melewati batas
waktu penumpukan.
Menurut aturan tersebut, peti kemas yang sudah lebih dari dua hari di
container yard (lini 1) harus segera "ditendang" keluar.
Keluarnya peti kemas dalam masa dua hari inilah yang dihitung sebagai
selesainya proses dokumentasi selama dua hari. Dari sini pulalah klaim
DT 2,7 hari itu berasal.
Menariknya, entah dari mana awal mula ceritanya, berkembanglah
cerita, lebih tepatnya tudingan, operator pelabuhanlah yang menjadi
biang kerok tingginya DT, sekaligus ongkos logistik.
Pelindo, terutama Pelindo II, dituding tidak efisien, kemaruk dalam
mencari untung dan lain sebagainya yang berujung membengkaknya ongkos
logistik.
Pihak yang menuding ada dari kalangan operator pelayaran, forwarder,
lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pejabat tinggi pemerintah.
Tudingan itu bisa jadi benar, tetapi dapat pula salah sasaran.
Artinya, bila Pelindo memang memiliki saham dalam tingginya DT dan
ongkos logistik, maka demikian juga pihak lainnya.
Dalam premis yang lebih gamblang, forwarder, operator lini 2 (tempat
penimbunan sementara/TPS) dan pihak ketiga mitra usaha Pelindo lainnya
harus juga turut dituding.
Alih-alih, mereka ini malah dengan tanpa sungkan menyalahkan Pelindo atas buruknya DT dan tingginya ongkos logistik.
Untuk itu diperlukan keterbukaan semua pelaku usaha di pelabuhan.
Sebagai BUMN, rasa-rasanya hampir tidak ada lagi elemen yang tidak
dibuka oleh Pelindo.
Mau menaikkan biaya atas jasa yang diberikan kepada pengguna,
perusahaan pelat merah ini mengajak rapat asosiasi yang ada di pelabuhan
dan meminta persetujuan mereka sebelum dibawa ke Menhub agar di-SK-kan.
Itu belum ditambah dengan sejumlah kewajiban kepada negara yang
harus disisihkan dari pendapatan korporasi dalam bentuk dividen, pajak,
dan seterusnya, sehingga hanya tersisa sedikit untuk pengembangan usaha.
Tak ada pilihan lain selain melibatkan pihak ketiga, seringkali
investor asing, jika ingin melebarkan sayap usaha. Namun, jajaran
direksi harus siap-siap dibilang "menggadaikan negara" hingga
dikriminalisasi dengan kebijakan tersebut.
Pertanyaannya kini, seberapa terbukakah forwarder, operator TPS
serta mitra usaha Pelindo lainnya atas biaya-biaya yang dikenakan kepada
pengguna jasa mereka?
Ayo, terbuka.
*Penulis, Direktur The National Maritime Institute (Namarin)
Menyigi "Center of Gravity" Ongkos Logistik Nasional
Senin, 27 Februari 2017 23:10 WIB