Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan memutasi dua pejabat utama di institusi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dua pejabat utama yang akan dimutasi yakni Dirsabhara Kombes Pol Edy Suryanto dan Dirintelkam Kombes Pol Nanang Juni Mawanto.
"Mutasi dua pejabat utama tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ 355/ III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 dan Nomor : ST/ 587/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin atas nama Kapolri," katanya.
Ia mengatakan, Dirintelkam Kombes Pol Nanang Juni Mawanto dimutasi menjadi Dirintelkam Polda DIY, sedangkan jabatannya digantikan oleh Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang semula menjabat Kasubdit II Ditekonomi Baintelkam Polri.
Dirsabhara Kombes Pol Edy Suryanto dimutasi menjadi Kabag Opsnalkom Rotekkom Divisi TIK Polri dan jabatannya digantikan oleh Kombes Pol Bermen Junain P Sianturi yang semula menjabat Dirsabhara Polda Kalimantan Tengah.
Selain Pejabat Utama, ada juga Kapolres yang mutasi keluar dari Polda Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: SR/355/III/2017 tanggal 2 Maret 2017 yaitu Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano menjadi Kapolres Grobogan Polda Jawa Tengah.
"Untuk penggantinya yakni AKBP Bambang Kusnarianto yang semula menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Dikatakannya, keputusan mutasi tersebut merupakan hal yang biasa bagi seluruh pejabat Polri guna pembinaan karier yang bersangkutan dan guna kebutuhan organisasi Polri.
"Tentu pimpinan Polda Kepulauan Bangka Belitung berharap para penggantinya tersebut bisa melanjutkan program-program yang sudah dijalankan oleh pejabat sebelumnya dan bahkan diharapkan kepada pejabat baru lebih dapat meningkatkan kinerja dan ada inovasi baru bagi kepentingan organisasi," katanya.
Ia mengatakan, untuk acara Sertijab dari pejabat lama kepada pejabat baru akan dilaksanakan di Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung yang batas waktunya selambat lambat 14 hari sejak surat telegram tersebut dikeluarkan.
Polda Babel Mutasi Dua Pejabat Utama
Rabu, 8 Maret 2017 22:35 WIB