Kuala Lumpur (Antara Babel) - Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri
Dr Zahid Hamidi menyatakan pemerintah Malaysia memutuskan mendeportasi
50 warga Korea Utara yang berada di Sarawak karena izin tinggalnya sudah
melewati batas ketentuan.
"Keputusan mendeportasi warga Korea
utara ini ditempuh sejalan dengan aturan yang telah dibuat," kata Zahid
dalam laman New Straits Times.
"(Warga Korea Utara itu) kini
ditempatkan di depot tahanan sementara di Sarawak. Setelah (proses)
dokumentasi rampung, kami akan mulai deportasi," kata dia kepada
wartawan.
Zahid mengatakan pemerintah negara bagian Sarawak mesti
diberi tahu soal keputusan itu karena kebijakan soal imigrasi di negara
bagian itu berbeda dari UU Imigrasi di pusat.
Dia juga mengatakan ke-50 warga Korea Utara yang visanya masih berlaku tidak akan dideportasi.
Saat
ini ada sekitar 170 warga Korea Utara di Sarawak yang kebanyakan
memiliki spesialisasi dalam pertambangan batu bara dan listrik.
Malaysia Usir 50 Warga Korea Utara
Selasa, 14 Maret 2017 17:00 WIB
Keputusan mendeportasi warga Korea utara ini ditempuh sejalan dengan aturan yang telah dibuat,