Jakarta (Antara Babel) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama yang
biasa disapa Ahok akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan kasus
penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa.
"Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari
penasihat hukum," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan tiga ahli yang akan dihadirkan
dalam sidang ke-15 Ahok itu adalah ahli agama Islam yang merupakan Rais
Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas
Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya,
ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya,
Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat, dan ahli hukum pidana
yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
C. Djisman Samosir.
Sidang ke-15 akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang
Prapatan sudah ditutup polisi baik jalur umum maupun jalur Bus
Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a
dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun
penjara.
Hari Ini Ahok Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Salah Satunya Dari PBNU
Selasa, 21 Maret 2017 8:52 WIB
Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari penasihat hukum,