Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek jajaran di Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di daerah ini.
"Pelaku atas nama Jepri alias Cecep (48) warga Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang berhasil diringkus pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Saleh dan Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika tim gabungan Polres Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Cecep.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang bukti disembunyikan di sekitaran Pujako, depan Hotel Bumi Asih.
"Saat hendak menunjukkan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan. Dari Pujako tim berhasil mengamankan dua sepeda motor diduga hasil curian jenis Yamaha Xeon dan Honda Scoopy," katanya pula.
Kompol Raspadi menyebutkan, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan yakni Yamaha Xeon sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B-746/II/ 2017, tertanggal 28 Februari 2017.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan secepatnya berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya lagi.
TIM Gabungan Ringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Rabu, 22 Maret 2017 21:01 WIB
Pelaku atas nama Jepri alias Cecep (48) warga Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang berhasil diringkus pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya,