Jakarta (Antara Babel) - KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang
lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan
swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman
selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan
Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum,
perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang
dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E
2011-2012 Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung
KPK Jakarta, Kamis.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan
sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat
Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga
diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota
Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.
"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk
untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah
panita pengadaan," ungkap Alexander.
Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup
dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-E.
Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri,
sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II
DPR. Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi
Narogong di ruang kerja Irman. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui
Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat
kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-E.
Pertemuan dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00
WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus,
Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan
dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E. Setnov
lalu menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR sebelum RDP, Irman bertemu
dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin, Andi Narogong dan
sejumlah anggota Komisi II DPR saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar
Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni
dan Arief Wibowo untuk membahas program KTP-E sebagai program prioritas
utama yang dibiayai menggunakan APBN murni secara "multiyears".
Pertemuan juga menyepakati Andi Narogong yang akan mengerjakan proyek
KTP-E karena sudah terbiasa di Kemendagri dan "familiar". DPR mulai
melakukan pembahasan Rencana APBN 2011 pada Juli-Agustus 2010, Andi
Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin
karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat
mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran
KTP-E dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses
pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan
kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat
Kemendagri.
Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.
Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota
DPR yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar
Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik
Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly
Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat
serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini
serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Setelah membereskan soal anggaran, Andi pun membuat tim Fatmawati
yang terdiri dari para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP-E untuk
mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat
menang lelang dan dibayar meski pekerjaan KTP-E tidak selesai dan
terlampau mahal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka KTP-E
Kamis, 23 Maret 2017 23:02 WIB