Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa
Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) di
Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Penyidik KPK sudah melakukan penangkapan terhadap AA (Andi
Agustinus), tempat penangkapannya di daerah Jakarta Selatan pada siang
hari tadi. Kami punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan langkah hukum
berikutnya, apakah akan ditahan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri
DIansyah di Jakarta, Kamis.
Penangkapan dilakukan karena diduga Andi kerap melakukan tindak pidana korupsi.
"Alasan penangkapan karena tersangka diduga keras melakukan tindak
pidana dan hari ini kami juga masih melakukan penggeledahan di 3 lokasi
di Cibubur," tambah Febri.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-e.
"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan
sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat
Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-e. Yang bersangkutan juga
diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota
Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.
"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yagn diduga dibentuk
untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah
panita pengadaan," ungkap Alexander.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup
dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-e.
Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di
Kemendagri. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto
(Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian
dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e. Pada Juli-Agustus 2010, Andi
Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin
karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat
mendorong Komisi II menyetujui KTP-e.
Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota
DPR yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar
Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik
Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly
Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat
serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini
serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Setelah membereskan soal anggaran, Andi pun membuat tim Fatmawati
yang terdiri dari para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP-E untuk
mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat
menang lelang dan dibayar meski pekerjaan KTP-E tidak selesai dan
terlampau mahal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
(D017/T007)
KPK Masih Periksa Andi Narogong
Kamis, 23 Maret 2017 23:20 WIB