Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap JM (26) yang diduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,41 gram.
"JM warga Sukadamai Toboali berhasil ditangkap pada Jumat (31/3) sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi di Toboali, Minggu.
Ia menyebutkan pelaku berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.
"Kami didampingi Kepala Lingkungan Sukadamai melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti," katanya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan di antaranya empat paket kecil diduga sabu-sabu total seberat 0,41 gram, satu plastik bening, satu pirex, jarum suntik dan tiga korek api.
"Kami juga menemukan satu pipet jenis sendok, satu pipet warna merah sepanjang 3 centimeter, satu bong terbuat dari botol lengkap dengan pipet," katanya.
Menurut dia perbuatan pelaku mengedarkan sabu-sabu ini bertentangan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara karena diduga memiliki dan menjual narkotika," katnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkoba
Minggu, 2 April 2017 17:25 WIB