Jakarta (Antara Babel) - Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Kamis, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono
menyatakan perbuatan Basuki terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur
pidana dalam Pasal 156 KUHP.
Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan
dalam persidangan telah didapat fakta mengenai kesalahan terdakwa dan
tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.
"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan
masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan
rakyat Indonesia," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, menurut dia, terdakwa mengikuti
proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam
membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.
Selain
itu, menurut jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah orang bernama
Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27
September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan
Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan
Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu
golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.
Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ahok
Kamis, 20 April 2017 14:59 WIB
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,