Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Miryan S Haryani ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Miryam
S Haryani adalah tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang
perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa
Irman dan Sugiharto.
"Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO
tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari
ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Febri mengatakan KPK juga meminta Polri membantu menangkap Miryam.
"Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberi Miryam kesempatan
mendapat panggilan secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan ketika
pengacaranya mengatakan dia sakit. Namun, Febri mengatakan, tersangka
belum juga memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, KPK memandang perlu menerbitkan
surat DPO untuk tersangka Miryam dan mengirimkannya kepada Polri.
"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari
pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat
disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini
sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami
berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.
Dalam
penyidikan kasus Miryam S Haryani, KPK sebelumnya sudah melakukan
penggeledahan di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor advokat
di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, rumah salah satu saksi di
Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen
Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan.
"Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik
mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut
terkait dengan penanganan perkara di tahap penyidikan indikasi
memberikan keterangan tidak benar di pengadilan," katanya kemarin.
Mantan
anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani
disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang pada
akhir Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam S
Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP
elektronik.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik
tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang
penyidik," kata Miryam ketika itu sambil menangis.
Dalam sidang itu Miryam juga menyatakan akan mencabut Berita Acara Pemeriksaan dia.
Miryam diduga menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP elektronik yang nilainya Rp5,95 triliun.
KPK Masukkan Miryam ke Daftar Pencarian Orang
Kamis, 27 April 2017 21:49 WIB