Jakarta (Antara Babel) - Era keterbukaan data perbankan untuk kepentingan
perpajakan segera dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI) itu diterbitkan
Presiden sejak 8 Mei 2017.
Penerbitan Perppu ini mengkonfirmasi keseriusan pemerintah Indonesia
yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran data dengan negara
lain mulai 2018.
"Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu
peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti
Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan," kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret lalu.
Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu, menyatakan Indonesia
mendorong dan mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi
keuangan antarnegara untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan
pendapatan negara-negara berkembang.
Lampiran Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan, melalui peraturan ini, berwenang mendapatkan
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Akses informasi itu bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai
lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan
berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai
standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang
diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.
Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa
keuangan selama satu tahun kalender.
Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat
identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas
lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan
penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan, maka lembaga jasa keuangan wajib
melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
Untuk itu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani
pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru
terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan
identifikasi rekening keuangan ini.
Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh
dokumentasi dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, harus memberikan
terjemahan dokumentasi dimaksud ke bahasa Indonesia, apabila diminta
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Perppu ini menegaskan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa
keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama
tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak
menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening
keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang
dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu yang
ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017 ini, Menteri Keuangan dapat
menerbitkan peraturan menteri.
Keterbukaan Perbankan
Menurut Sri Mulyani, era keterbukaan data perbankan untuk
kepentingan perpajakan akan segera dimulai menyusul penerbitan Perppu
tersebut.
Sebelum adanya Perppu tersebut, pelaksanaan pertukaran data masih
terhambat oleh UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal maupun
UU Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus
secara otomatis.
"Untuk bisa mencapai persyaratan AEOI, maka Indonesia harus memiliki
peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yaitu peraturan
perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi institusi pajak
terhadap data-data wajib pajak," kata Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara utama pada sesi kedua
KTT G20 di Hangzhou International Expo Center, Tiongkok, pada akhir
tahun lalu, menyatakan Indonesia mendorong dan mendukung diterapkannya
kebijakan pertukaran informasi keuangan antarnegara untuk kepentingan
perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.
Presiden Jokowi mengatakan Indonesia mendorong dibentuknya sistem
perpajakan internasional yang adil dan transparan. Kepada sejumlah
negara anggota G20, Indonesia juga mengimbau setiap negara untuk tidak
membuat kebijakan yang merugikan negara lain.
"Mengingat perlambatan ekonomi global, Indonesia berkomitmen untuk
meningkatkan pendapatan pajak kita dalam menjaga iklim bisnis dan
investasi. Hal ini membutuhkan sistem perpajakan internasional yang adil
dan transparan," kata Presiden.
Menurut Presiden, kebutuhan akan kerja sama internasional dalam
sistem perpajakan tersebut berguna untuk menghindari adanya penghindaran
pajak dan mendorong kebijakan pajak yang kondusif di masing-masing
negara anggota.
Adapun bentuk dukungan kerja sama yang dimaksud Presiden ialah
implementasi dari AEoI. "Saya percaya, transparansi keuangan melalui
AEoI akan bermanfaat dalam mengatasi arus keuangan terlarang yang telah
menghasilkan kerugian bagi negara-negara berkembang selama
bertahun-tahun," katanya.
Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai
2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Untuk itu, Perppu ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum
ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk
memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang
akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia
sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi
terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia
sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Era Keterbukaan Perbankan Untuk Perpajakan Dimulai
Rabu, 17 Mei 2017 11:29 WIB
Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan,