Jakarta (Antara Babel) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas
vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara
penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta
kepada Antara di Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok
melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.
"Informasi itu memang benar, keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum
setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding
tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang
akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil
atas vonis majelis hakim.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul
14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN
Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki
Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.
"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.
Basuki Tjahaja Purnama Pastikan Cabut Banding
Senin, 22 Mei 2017 22:38 WIB
Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding,