Jakarta (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah
tudingan bahwa tindakan Polri telah melakukan kriminalisasi karena
memeriksa dan memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI)
Muhamad Al Khaththath.
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh
FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III
DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Tito beralasan, kedua
orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan
kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
"Saya
kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang
diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah
kriminalisasi," kata Tito.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur
dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses
penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.
Al Khaththath
ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3), engan
tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan
Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap
Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Sementara
sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan
penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI
Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang
baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama
Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan
kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno
dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda
dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan
penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan
pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Rizieq, namun Rizieq masih berada di luar negeri.
Baca juga: (Hendardi nilai aduan Rizieq Shihab ke Mahkamah Internasional tak masuk akal)
Kapolri Bantah Kriminalisasi Tokoh
Selasa, 23 Mei 2017 22:21 WIB
Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi