Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera
menetapkan tersangka dari pihak sipil dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang
menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.
"Kami di KPK
sudah melakukan penyelidikan tapi belum meningkatkan menjadi penyidikan.
Dengan kerja sama dengan TNI, kami akan mengumpulkan fakta dan data dan
menanyai banyak pihak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK
Jakarta, Jumat.
"Akan lebih jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini
pemasoknya, nanti akan disampaikan latar belakang dan keterkaitannya,"
tambah ketua KPK.
Agus menyampaikan hal tersebut bersama dengan Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo, Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi
Tjahjanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto,
dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Tapi kalau melihat laporan dari teman-teman yang melakukan
penyelidikan, salah satu yang kami tangkap laporan-laporan ini adalah
semacam mark up, harusnya nilainya tidak sebesar itu tapi dalam kontrak melebihi dari yang dibeli," tambah Agus.
Ia mengatakan pengumuman tersangka dari pihak swasta itu masih
menunggu pendalaman dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan KPK di PT
Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang. PT Diratama Jaya Mandiri
adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer
non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk
terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan
militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").
"Kenapa swasta kita masih menunggu ? Karena masih mengumpulkan
fakta dan data. Terus terang dua hari yang lalu kita melakukan
penggeledahan dari POM TNI, kita dukung dengan penggeledhan di empat
lokasi," ungkap Agus.
Pertama adalah kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kantor PT
Diratama Jaya Mandiri di gedung Bidakara, rumah saksi dari pihak swasta
di Bogor dan rumah seorang swasta di Sentul City.
"Jadi masih memerlukan pendalaman karena yang digeledah juga baru didapatkan untuk melanjutkan kasus ini," tambah Agus.
Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan tiga tersangka yaitu
Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitemn
(PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi BW selaku
pejabat pemegang kas atau pekas dan Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf
pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Total anggaran pengadaan heli AW-101 adalah Rp738 miliar yang masuk
dalam APBN 2016 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp220 miliar.
"Saudara-saudara sekalian, khususnya prajurit TNI di manapun berada,
bahwa kejahatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan di TNI
korupsi ini sangat merugikan prajurit karena yang menjadi objek adalah
prajurit, dan yang melakukan adalah penentu kebijakan dan bisa
mebahayakan prajurit karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil
korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI," kata Gatot
Nurmantyo.
Ketiga tersangka itu menurut Gatot melakukan sejumlah pelanggaran
yaitu pertama, ketidaktaatan terhadap perintah; kedua, penyalahgunaan
wewenang jabatan; ketiga, tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan
barang dan jasa; keempat, penggelapan dan kelima, pemalsuan.
"Sekali lagi akibat perbuatan tersebut akan menimbulkan kerugian
negara. Perlu diketahui hasil ini adalah hasil sementara masih sangat
mungkin ada tersangka yang lain," tegas Gatot.
"Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan
investigasi khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW 101
tersebut dan saya sebagai Panglima TNI berharap pihak-pihak terkait
perkara ini khususnya personil TNI bersikap koorperatif, jujur
bertanggung jawab sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat,
tuntas dan profesional," tambah panglima.
KPK Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Heli AW-101
Jumat, 26 Mei 2017 20:39 WIB