Kuala Lumpur (Antara Babel) - Seorang pekerja profesional warga negara
Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia masih diminta Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN) saat pulang ke Indonesia.
"Bagi yang bekerja di Malaysia tetapi belum mendaftar KTKLN harap
mendaftar saat balik ke Indonesia. Saya hampir tidak bisa berangkat
karena belum mendaftar. Katanya berlaku per 16 April 2017," ujar seorang
programmer IT yang bekerja di Malaysia, Rahmatillah di Kuala Lumpur,
Sabtu.
Rahmatillah mengatakan kejadian tersebut dia alami di Bandara Sultan Syarif Kasim 2 Pekanbaru pada (21/5) lalu.
"Mereka tidak memungut bayaran tetapi mengancam saya tidak bisa diberangkatkan kalau tidak membuat KTKLN," katanya.
Dirinya pulang ke Pekanbaru Minggu lalu karena mau mengurus visa di
Konsulat Malaysia dan waktu mendarat petugas imigrasinya menanyakan
apakah dirinya sudah mendaftar KTKLN kalau belum diminta mendaftar ke
kantornya di Bandara.
"Berhubung saya tahunya tidak wajib lagi mendaftar, jadi saya
langsung keluar saja dari Bandara. Masalah muncul waktu saya mau balik
ke Malaysia, petugasnya bilang nggak mau memberi stempel paspor karena
belum mendaftar KTKLN," katanya.
Rahmatillah mengatakan akhirnya dirinya terpaksa mendaftar di Bandara walau pun tidak dipungut biaya.
"Untung waktu itu ada petugas KTKLN di tempat tersebut. Sewaktu saya
tanya kenapa tiba-tiba wajib, mereka bilang memang sudah diwajibkan
sekarang oleh Presiden dan mereka akan merazia pekerja yang belum
mendaftar," katanya.
Ia mengatakan dirinya hampir ketinggalan pesawat sehingga menuruti
kemauan mereka karena semua petugas imigrasi-nya kompak tentang
peraturan tersebut.
"Kami yang di luar negeri juga tidak tahu tentang Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN)," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menegaskan bahwa TKI tidak
wajib memiliki KTKLN.
Menurut Nusron, yang terpenting adalah yang bersangkutan telah
terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN).
Penegasan itu disampaikan Nusron (12/4) lalu sehubungan dengan
tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang
bersangkutan yang tengah menjalani cuti kerja di tanah air.
(T.A034/A029)
Pekerja WNI di Malaysia Masih Diminta KTKLN
Sabtu, 27 Mei 2017 20:04 WIB