Jakarta (Antara Babel) - Kemarin KPK menangkap tangan sejumlah pejabat
atas kasus suap. Hari ini, KPK menetapkan para pejabat itu sebagai
tersangka.
"Setelah memeriksa 1x24 jam dan gelar perkara
siang tadi, disimpulkan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
pemeriksaan keuangan Kemendes pada 2016. KPK meningkatkan status ke
penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode
M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain Syarif, konferensi pers dihadiri Ketua KPK, Agus
Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Djanegara, dan
Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar.
"Empat tersangka itu adalah
SUG selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes
PDTT, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli)
auditor BPK," kata Syarif.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot. Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali.
KPK menangkap tangan mereka berempat, Jumat malam (26/5), di Gedung BPK dan Kementerian Desa PDTT.
"Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan
atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016," kata Syarif.
Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK. "Kode uang yang disepakati PERHATIAN, kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT pada 2016," kata Syarif.
Total komitmen yang dijanjikan Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah
diberikan pada Mei awal sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu
Rp40 juta di kantor Rochmadi.
"Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga
diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika
Serikat ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari
apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan
kemudian," kata Syarif.
KPK Umumkan Pejabat Tersangka Suap
Sabtu, 27 Mei 2017 20:12 WIB
... KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka...