Jakarta (Antara Babel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin
pembukaan informasi keuangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 hanya untuk
kepentingan perpajakan.
"Pemerintah menjamin kewenangan Direktorat Jenderal Pajak hanya
untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan
yang lain," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di
Jakarta, Senin.
Rapat kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan pemerintah
mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei
2017.
Sri Mulyani memastikan para pegawai pajak yang mendapatkan
kewenangan untuk membuka data mengenai keuangan para Wajib Pajak,
mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seperti yang tercantum
dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tidak menjaga
kerahasiaan tersebut, seperti membocorkan, baik sengaja atau tidak
sengaja akan dikenakan sanksi pidana, denda dan kurungan sesuai pasal 41
UU KUP," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan memperkuat sistem
pengawasan dan pengaduan (whistle blower system) kepada para pegawai
pajak agar kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari kepemilikan data
keuangan tersebut bisa diminimalisir.
"Kebijakan whistle blower system akan terus diperkuat untuk
mendeteksi dini atas pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak. Oleh
karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu
ini, karena kerahasiaan tetap dijaga dan tingkah laku aparat juga
semakin kita teliti dari sisi disiplin dan kepatuhan," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI Johny G
Plate menyoroti pentingnya pengenaan sanksi bagi para pegawai pajak,
yang menggunakan data keuangan Wajib Pajak dalam era pertukaran
informasi, tidak untuk kepentingan perpajakan.
"Ada kekhawatiran karena keterbukaan informasi akan digunakan
fiskus secara negatif. Jaminan itu perlu dituangkan, karena janji itu
tidak tertuang secara penuh dalam Perppu," kata Politisi dari Partai
Nasdem ini.
Untuk itu, ia mengharapkan peraturan turunan dari Perppu Nomor 1
Tahun 2017, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bisa memberikan
pernyataan secara tegas mengenai hukuman yang bisa diberikan terhadap
oknum pegawai pajak yang nakal.
"Perlu disampaikan melalui peraturan lagi, supaya ada kepercayaan diri dari industri dan institusi keuangan," kata Johny.
Dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dinyatakan bahwa setiap petugas pajak ataupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib
Pajak seperti Surat Pemberitahuan (SPT), laporan keuangan dan lain-lain.
Sedangkan pasal 41 mengatur adanya sanksi berupa pidana dan
administratif, termasuk diantaranya pidana kurungan paling lama setahun
dan denda paling banyak Rp4 juta bagi pejabat yang alpa dan tidak
memenuhi kewajiban untuk merahasiakan.
Bagi pejabat yang sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk
merahasiakan atau seseorang menjadi penyebab tidak dipenuhi kewajiban
pejabat dimaksud maka dapat dapat dikenakan pidana penjara paling lama
dua tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Meski demikian, pidana maupun sanksi administratif tersebut
dirasakan terlalu kecil dibandingkan dengan tugas maupun tanggung jawab
pegawai pajak dalam merahasiakan informasi keuangan para Wajib Pajak
yang tergolong kaya (high net worth individual).
Hal ini disebabkan karena batas saldo rekening yang diwajibkan
dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic
Exchange of Information/AEOI) adalah sebanyak 250 ribu dolar AS atau
sekitar Rp3,3 triliun.
Menkeu Jamin Pembukaan Informasi Hanya Untuk Pajak
Senin, 29 Mei 2017 22:11 WIB